SuratKuasa dan Surat Kuasa Insidentil. Surat Keterangan Tidak Berpidana/ Tidak Tersangkut Perkara. Surat Permohonan Waarmeking/ Legalisasi Ahli Waris. Permohonan Permintaan Salinan Putusan. Peradilan Pidana Anak. Prosedur Eksekusi. Berita dan Kegiatan Pengadilan. Reformasi Birokrasi. Zona Integritas.
KetuaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menangani perkara ini untuk memproses permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon (Yovita Manggut) dengan (Alm. Lauren Sius Dami) yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 November 2001 yang
Pasal10 ayat (1) UU Kehakiman dan Pasal 55 ayat (1) UU Peradilan Agama: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya. 3. Pasal 10 ayat (2) UU Kehakiman dan Pasal 55 ayat (2) UU Peradilan Agama: Ketentuan
Pasal1058 KUHPerdata: Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata tersebut di atas, maka ahli waris berhak menolak suatu warisan. Penolakan warisan tersebut harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Sedangkan di dalam aturan hukum waris Islam tidak
.
contoh permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri